10 Pasangan di Pilkada Bali 2020 Bersaing di Lima Daerah, Sepakat Hanya Kampanye Daring
Dalam rapat tersebut, kata Arsa Jaya, tim kampanye paslon menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan kampanye.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pasangan calon (paslon) di Kota Denpasar sepakat tidak menggelar kampanye rapat umum secara konvensional tetapi hanya secara daring.
Mereka juga sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya seusai rapat koordinasi, Rabu (23/9/2020).
Dalam rapat tersebut, kata Arsa Jaya, tim kampanye paslon menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan kampanye.
Selain tidak melibatkan massa guna mencegah kerumuman, paslon sepakat tidak menggunakan APK (Alat Peraga Kampanye) tambahan.
"Paslon sepakat tidak menggunakan APK tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK," katanya.
KPU Denpasar sedang menyusun jadwal kampanye bagi kedua paslon.
Jadwal disesuaikan dengan nomor urut paslon yang akan diundi hari ini.
Wayan Arsa Jaya menyebut ada 10 poin kesepakatan dua paslon. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pilwali Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring. Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat hari kampanye adalah di luar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan yaitu : tanggal 26 September 2020 (Hari Raya Kuningan) dan tanggal 29 Oktober 2020 (Maulid Nabi ).
TKampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke-33.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat terkait batasan dana kampanye sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
KPU Denpasar pada Rabu (23/9) menetapkan dua paslon peserta Pilkada yaitu pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Dibawa (Jaya-Wibawa) dan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta).
Jaya-Wibawa diusung PDIP, Gerindra, Hanura dan PSI.
Sedangkan, Amerta diusung Golkar, Demokrat dan NasDem. Kedua paslon ini telah ditetapkan KPU Denpasar melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Denpasar.
Ia mengakui, rapat penetapan secara tertutup dan hanya dihadiri para komisioner KPU, Bawaslu dan liaison officer (LO) kedua paslon.
Arsa menjelaskan, pengundian dan penetapan nomor urut paslon akan berlangsung Kamis (24/9) ini. Peserta yang hadir juga dibatasi.
Undangan lain termasuk forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) bisa menyaksikan via zoom atau kanal YouTube KPU Denpasar.
"Ini kami lakukan guna mengurangi kontak dan kerumunan," tandasnya.
KPU Tabanan juga telah menggelar rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (23/9).
Pleno berlangsung tertutup
Dua paket memenuhi syarat dan sah menjadi paslon yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.
Hanya calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan masih menunggu SK pemberhentianya sebagai anggota DPRD.
"Kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi.
Sunadi mengatakan, surat cuti Calon Bupati I Komang Gede Sanjaya yang saat ini menjadi Wakil Bupati Tabanan sudah diterima dari Gubernur Bali.
"Komang Gede Sanjaya diberikan cuti dari 26 September - 5 Desember 2020 dengan tidak menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menjelaskan, pengundian nomor urut calon dilaksanakan pada hari ini.
Peserta yang hadir dari masing-masing paslon dibatasi 7 orang. Sisanya undangan 10 orang,
KPU Bangli sudah menetapkan dua paslon yaitu pasangan Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia) dan I Made Subrata – Ngakan Made Kutha Parwata (Bagus).
“Tadi telah kita putuskan dan tetapkan melalui berita acara dan SK Penetapan sebagai pasangan calon," kata Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Partama Pujawan, Rabu (23/9/2020).
Setelah ditetapkannya sebagai calon Bupati Bangli pada Rabu (23/9), I Wayan Diar otomatis mengakhiri jabatannya selaku Ketua dan Anggota DPRD Bangli.
Sejalan dengan itu, Wayan Diar telah mengembalikan aset daerah yang diterimanya.
Sekretaris DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana menjelaskan surat pengunduran diri I Wayan Diar telah diserahkan per tanggal 3 September 2020.
“Sahnya I Wayan Diar berhenti sebagai anggota DPRD Bangli apabila sudah mendapat SK Pemberhentian dari gubernur. Hal ini mengingat yang mengangkat dan memberhentikan adalah gubernur. Namun karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, maka Surat Edaran Medagri No 160/4367/OTDA yang digunakan untuk mengatur,” jelasnya.
Badung Calon Tunggal
Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Badung dipastikan akan berbeda dari biasanya. KPU Badung menetapkan hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Itu artinya pasangan calon yang terdaftar akan melawan kotak kosong.
Sesuai Keputusan KPU Badung Nomor 1677/PL.02.3- Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 yakni Pasangan Calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari Paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan Badung hanya diikuti satu paslon.
"Sampai masa pendaftaran selesai dan masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung tidak ada lagi yang mendaftar," ujarnya. Rabu (23/9) malam.
Menurut dia, desain Surat Suara Pilkada Badung terdiri dari dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong.
Semara Cipta mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU No 14 tahun 2015 dan PKPU No 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, masyarakat mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah.
"Jadi karena hanya satu pasangan calon saja, untuk Alat Paraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian," ujarnya. (gil/mpa/mer/gus/ful)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/paslon-giriasa-menuju-kpu-badung-untuk-mendaftar-pilkada-badung-2020.jpg)