Overstay, Bule Rusia Linglung Dijemput Imigrasi dari Kantor Satpol PP Denpasar
Seorang bule asal Rusia dijemput pihak Imigrasi dari Ruang Binaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang bule asal Rusia dijemput pihak Imigrasi dari Ruang Binaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Bali, Kamis (24/9/2020).
Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan, sekitar tiga hari lalu bule bernama Anton itu, diamankan ke Kantor Satpol PP Denpasar atas pengaduan masyarakat.
• Ditemukan Jenazah Dalam Gorong-gorong di Kawasan Pelabuhan Benoa
• Honda Diakui Mengalami Penurunan Performa, Marc Marquez Angkat Bicara
• Jadi Ayah dari Anak Pertama dengan Gigi Hadid, Ini Profil Zayn Malik
"Bule asal Rusia ditemukan di sebuah rumah di Jalan Dewi Madri IV no.8 sekira 3 hari lalu, berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, kondisinya linglung, tapi tidak mengamuk, akhirnya dibawa ke ruang binaan kantor kami, setelah 3 hari 2 malam, hari ini dievakuasi oleh tim Imigrasi," kata Dewa
Pihak Satpol PP Denpasar intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, baik konsulat jenderal maupun Imigrasi dalam dua hari terakhir.
"Setelah diperiksa paspornya overstay, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Keimigrasian," jelasnya.
• Arotika Rilis Single September, Rilis Single Setiap Hari Jadi Pernikahan
• Polda Bali Belum Berhasil Mengungkap Asal Senjata Api Milik Tri Nugraha
• BREAKING NEWS - Satu Staf Administrasi Positif Covid-19, Gedung Rektorat UHN IGB Sugriwa Ditutup
Sebelum diserahkan kepada tim Imigrasi, Dewa menambahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap bule berusia 42 tahun itu dan hasilnya non-reaktif.
"Sebelum dievakuasi, kami memeriksa kesehatan termasuk pelaksanaan rapid test, hasilnya non reaktif," katanya.
(*)