Warga Negara Ini yang Paling Banyak Dideportasi dari Bali Selama 2020

Ia menjelaskan bahwa untuk data Imigrasi Denpasar dari Januari sampai dengan September tercatat untuk

Editor: DionDBPutra
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WN Rusia, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan dari tiga kantor wilayah, yaitu Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan Imigrasi Kelas II Singaraja mencatat warga negara asing (WNA) asal Rusia paling banyak dideportasi selama tahun 2020.

"Iya, paling banyak dari Rusia yang mendapat Tindakan Administrasi Keimigrasian atau dideportasi dari Bali. Itu terhitung sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini," kata I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (23/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa untuk data Imigrasi Denpasar dari Januari sampai dengan September tercatat untuk WNA yang dideportasi ada 18 orang.

WNA yang didetensi dominan berasal dari Nigeria ada enam orang, dan WNA yang dideportasi dominan ada tiga orang asal Rusia.

Disindir Najwa Shihab Soal Menteri Segala Urusan, Menko Luhut Beri Akhirnya Bicara

Chelsea, Everton dan Newcastle Pesta Gol. Arsenal Singkirkan Leicester City

Login www.prakerja.go.id Pendaftaran Prakerja Gelombang 10, Kesempatan Terakhir Kuota Hanya 200 Ribu

Surya mengatakan terjadi penambahan hunian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena pengaruh Covid-19 ini.

Tercatat penambahan sebanyak 20 orang yang dominan berasal dari Rusia, Nigeria, dan Kenya.

Sedangkan jumlah warga asing yang dideportasi sebanyak 66 orang, dan dominan berasal dari Bulgaria, Amerika Serikat, Ukraina, Republik Rakyat Tiongkok dan Rusia.

"Alasan dideportasi ya ada beberapa, pertama karena penyalahgunaan tempat tinggal, overstay, memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Surya.

Ia menambahkan ada juga warga asing yang dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 berupa tidak menaati peraturan perundang-undangan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Kemudian, melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 berupa orang asing yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih dalam wilayah Indonesia lebih 60 hari sejak izin tinggalnya berakhir.

Selanjutnya, untuk wilayah Imigrasi Singaraja juga dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi tujuh orang dari awal tahun sampai sekarang.

"Ada juga Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pemindahan deteni ke rudenim satu orang," kata Surya pula.

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved