Akhir Kisah Oknum PNS Selingkuh & Pingsan di Dalam Mobil, 6 Kali Bercinta & Hakim Beri Nasihat Ini
Kasus heboh perselingkuhan PNS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang ditemukan pingsan di dalam mobil beberapa waktu lalu kini
TRIBUN-BALI.COM - Kasus heboh perselingkuhan PNS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang ditemukan pingsan di dalam mobil beberapa waktu lalu kini telah diputus bersalah oleh hakim.
Seperti diketahui, wanita berinisial H diajak kekasihnya, Zul untuk bertemu.
Pertemuan itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun karena H masih sibuk bekerja, keduanya sepakat berjumpa pada sore harinya di Kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Setelah keduanya bertemu, pria berusia 37 tahun itu memarkirkan mobilnya di kawasan Pabrik Benang.
Selanjutnya, Zul dan H yang merupakan pasangan selingkuh ini memutuskan bercinta di dalam mobil.
Namun, peristiwa tak terduga terjadi setelah keduanya selesai berhubungan intim.
Zul mengalami sesak nafas, ia kesulitan bernafas, tapi sempat mengenakan celananya sebelum akhirnya pingsan.
Hal yang sama dirasakan H, ia pun sesak nafas, tapi tak sempat merapikan pakaiannya.
Setelah merasa sesak, keduanya langsung hilang kesadaran.
Sehari kemudian pada, Jumat (5/6/2020), H ketika bangun sudah berada di ruangan rumah sakit.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Video keduanya pingsan di dalam mobil setengah telanjang beredar di media sosial.
Zul dan H ditemukan pada Kamis malam dengan kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.
Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.
Terungkap, Zul merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga.
Sementara, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Keduanya menjalin hubungan padahal sudah memiliki pasangan masing-masing.
Divonis
Detik-detik keduanya pingsan diungkapkan Hakim Ulina Marbun, di persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020).
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya,"
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya,"
"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Di sidang tersebut, terungkap Zul dan H sudah menjalin hubungan selama delapan bulan.
Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Selama menjalin hubungan gelap, keduanya telah enam kali berhubungan badan.

Termasuk terakhir saat ditemukan pingsan di dalam mobil.
Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP,"

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,"
"Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Satu unit mobil Innova dikembalikan kepada Zul.
Sementara, lanjut Ulina, pakaian dan celana panjang H, serta pakaian dalam, dan jilbab disita untuk dimusnahkan.
Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasehat kepada keduanya.
"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain,"
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).
Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.
Tak langsung dieksekusi
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.
JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.
Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi," tutur Kartika.
(TribunJakarta/TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 2 PNS Asahan yang Pingsan di Mobil Divonis Penjara, Terkuak Sudah 6 Kali Bercinta,