Corona di Indonesia
Bantuan untuk Pengusaha Mikro Rp 2.4 Juta Masih Dibuka, Daftarkan Diri dengan Syarat Ini
Sebelumnya Teten juga menegaskan bantuan untuk pengusaha mikro Rp 2.4 juta ini merupakan bantuan yang diberikan secara hibah alias gratis.
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
Sementara data-data yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan diri adalah :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP),
3. Alamat tempat tinggal,
4. bidang usaha dan
5. nomor telepon. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul: Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta Per Bulan