Polres Gianyar Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Pabrik dan Villa Pribadi dalam Waktu 6 Hari
Polres Gianyar berhasil meringkus dua orang komplotan pencuri di sebuah pabrik pupuk PT. Alove Bali dan sebuah villa pribadi di Banjar Banda
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Polres Gianyar berhasil meringkus dua orang komplotan pencuri di sebuah pabrik pupuk PT. Alove Bali di Banjar Tengah, Desa Saba, Blahbatuh dan sebuah villa pribadi di Banjar Banda, Desa Saba, Gianyar, Bali.
Kedua pelaku ditangkap hanya dalam waktu enam hari usai melakukan pencurian.
Pelaku berhasil diamankan, Rabu (23/9/2020).
Kabag Operasional Polres, Kompol I Wayan Latra, Jumat (25/9/2020) mengatakan, penangkapan ini atas kerjasama Polsek Blahbatuh, Polda Bali dan sebagainya.
• Kisah Ibu Tiga Anak yang Rumahnya Sering Kemasukan Biatang, Kini Tinggal di Kontrakan
• Dengar Meggy Wulandari Dinikahi Siri Bos asal Makassar, Begini Respon Kiwil
• 4 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Bucin, Virgo Akan Pertahankan Mati-matian
Jumlah pelaku empat orang, namun saat ini dua orang lagi masih dalam pengejaran.
Dua pelaku yang telah diamankan, di antaranya Prilman Subaya (33) asal Jawa Barat dan Cecep Juarsa (28) asal Jawa Barat.
“Saat ini dua pelaku masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan, pencurian dilakukan di dua TKP, pencurian pertama dilakukan di PT. Alove Bali, dengan barang yang hilang berupa uang Rp. 60 juta, laptop, harddich CCTV.
Pencurian terjadi pada 13 September 2020.
Semetara di TKP kedua, yang merupakan villa pribadi seorang WNA asal Prancis.
Adapun benda yang hilang di tempat ini, satu unit mobil Daihatsu Ayla, sebuah sepeda motor Nmax, hingga dompet yang berisi KTP, ATM dan surat penting lainnya.
Pencurian terjadi pada 18 Agustus 2020.
Berdasarkan laporan korban di TKP kedua ini, pelaku berhasil diamankan, Rabu (23/9/2020).
“Barang bukti di TKP kedua ini, kita bisa amankan dengan keadaan utuh, hanya ada beberapa uang dalam ATM yang sudah diambil oleh pelaku. Sementara barang bukti di KTP pertama semuanya sudah digunakan oleh pelaku, kecuali hardich CCTV dibuang oleh pelaku karena di dalam rekamannya ada pelaku, jadi untuk menghilangkan barang bukti dibuanglah benda itu,” ujarnya. (*)