Lapor di https://kemnaker.go.id/ Jika Belum Dapat BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Sampai Saat Ini

Hingga Kamis 1 Oktober 2020, belum semua Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan total Rp 1,2 juta, cair

Editor: Irma Budiarti
kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM - Hingga Kamis 1 Oktober 2020, belum semua Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan total Rp 1,2 juta, cair.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memberi petunjuk baru bagi karyawan yang memenuhi syarat namun tak kunjung menerima Bantuan Subsidi Upah, tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja sudah berjalan dengan baik.

Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ( BSU) kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen).

Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen).

Tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

Ida menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

BLT Karyawan Rp 1.2 Juta Belum Masuk Rekening? Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Belum Terima BLT Karyawan dari Pemerintah? Ini Cara Cepat untuk Dapat Subsidi Gaji

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Lebih lanjut Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Khususnya produk UMKM kita," imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Penyebab Belum Cair 

  1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
  4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.

Jika semuanya sudah terpenuhi namun tak kunjung cair bisa lapor langsung ke Kemnaker secara online di Kemnaker.

Caranya 

  1. Klik https://kemnaker.go.id/
  2. Lalu pillih kanal Subsidi Upah
  3. Atau klik https://bsu.kemnaker.go.id/
  4. Langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.

Selain itu bagi yang penasaran kenapa belum terima bisa cek nama langsung ke Kemnaker apakah masuk sebagai penerima BLT BPJS atau tidak.

Langkahnya

Login kemnaker.go.id, atau buat jika belum punya akun dengan melengkapi profil.

Lengkapi akun Kemnaker sesuai permintaan.

Masukkan foto profil, dengan backgroud satu warna.

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Buka Laman kemnaker.go.id dan Ikuti Langkah Ini

Program Subsidi Upah Rp 600 Ribu bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika sudah selesai selanjutnya cek laman profil.

Lalu scroll atau gulirkan ke bawah.

Pada bagian bawah profil akun Kemnaker akan tercantum apakah kamu termasuk penerima pencairan BLT tahap 5 atau tidak.

Syarat Penerima

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Cara Mengecek Nama Penerima

Cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan.

  1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
  3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
  4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
  5. Klik Gambar Kartu Digital.
  6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
  7. Nomor rekening aktif.
  8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja. 

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sudah 1 Oktober 2020 tapi BLT Karyawan Rp 1,2 Belum Cair, Lapor ke Link https://kemnaker.go.id/

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved