Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

33 ABG Digerebek Polisi di Villa, Asik Lakukan Kegiatan Terlarang

Sedang ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), 33 remaja malah berkerumun menggelar reuni

TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Ilustrasi. 

TRIBUN-BAL.COM- Sedang ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), 33 remaja malah berkerumun menggelar reuni.

Acara reuni itu digelar dalam sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020).

Saat diamankan, mereka tengah minum-minum miras dam juga ketahuan mengonsumsi narkoba.

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor.

Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.

"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam.

(Kompas.com: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Reuni Dalam Vila di Bogor Saat PSBB, 33 Remaja Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved