Oknum Ojol yang Ambil Senpi Anggota Polda Bali Minta Maaf

PRA didampingi Penasehat Hukum Yulius Benyamin Seran usai menjalani pengambilan sidik jari

ist
PRA saat didampingi Penasihat Hukum Yulius Benyamin Seran di Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM- Kasus pengambilan senpi milik anggota Ditnarkoba Polda Bali Kadek Subamia oleh driver ojek online berinisial PRA (40) yang terjadi pada Sabtu (23/9/2020) pukul 23.00 telah memasuki tahap penyidikan.

Hari ini Senin (5/9/2020), tersangka mulai didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yulius Benyamin Seran dan partner usai menjalani pengambilan sidik jari oleh penyidik dari Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.

Tersangka PRA (40) saat menceritakan peristiwa yang dilakukannya kepada Penasehat Hukumnya sambil berlinang air mata menyesali perbuatannya.

Dalam pertemuan dengan penasehat hukum tersebut tersangka PRA meminta agar menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya kepada Institusi Polri khususnya Kepolisian Polda Bali karena telah mengambil senjata api milik anggota Ditnarkoba Polda Bali yang mengalami kecelakaan lalu lintas akhir pekan lalu.

Tersangka juga memohon maaf yang sebesarnya kepada korban lakalantas atas nama Kadek Subamia beserta keluarganya atas kesalahan yang telah dilakukan oleh tersangka.

Permohonan maaf juga ditujukan kepada mitra ojek online karena perbuatan tersangka telah memberikan citra yang kurang baik terhadap driver ojol.

Terakhir tersangka memohon kepada publik Bali apabila perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.

Sementara Penasehat Hukum tersangka Yulius Benyamin Seran dalam keterangan persnya menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap diri tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap menjunjung tinggi asas pra duga tidak bersalah mengingat niat awal kliennya menghampiri korban adalah untuk menolong korban yang pada saat itu mengalami kecelakaan.

Bahwa kliennya yang pada saat itu kebetulan melintas di TKP melihat ada kendaraan mengalami kecelakaan dan secara spontanitas mendatangi kendaraan dan hendak menolong korban.

Begitu juga dengan pengambilan senpi milik korban, awalnya dikira sofgun.

Lebih lanjut pengacara muda asal NTT ini menegaskan bahwa kliennya tidak tahu kalau yang mengalami kecelakaan tersebut adalah seorang anggota polisi.

Kliennya baru menyadari bahwa korban adalah seorang anggota ketika tiba di kos dan melihat Kartu Pengenal yang ada di dalam dompet milik korban.

Saat itulah kliennya mulai panik dan bingung.

Hingga akhirnya diamankan oleh tim Resmob Polda Bali dua hari setelah kejadian  dan kemudian ditahan di Rutan Polda Bali.

Sebelumnya, PRA diduga membawa kabur tas berisi dompet dan senjata api milik anggota Polda Bali saat mengalami kecelakaan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (26/9/2020).

"Bukannya mau nolong, tapi justru dia ambil tasnya anggota yang kecelakaan itu. Ini anggota kesakitan dan enggak bisa ngapa-ngapain," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Kini pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved