Corona di Bali
Tempat Wisata di Kota Denpasar Masih Dibuka, Pembatasan Pengunjung Berpatokan Pada Tempat Parkir
Sebelumnya dikatakan, bahwa alasan penutupan fasilitas umum karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini beberapa tempat atau fasilitas umum di Kota Denpasar seperti lapangan dan Taman Kota Denpasar masih ditutup.
Akan tetapi Pemkot Denpasar sampai saat ini tidak melakukan penutupan tempat wisata.
Sebelumnya dikatakan, bahwa alasan penutupan fasilitas umum karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Namun khusus untuk tempat wisata hingga saat ini belum dilakukan penutupan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani mengatakan, walaupun tidak ditutup, namun kapasitas tempat wisatawan tersebut dibatasi setengah dari kapasitas semestinya.
“Sampai saat ini tidak ada pembatasan tempat wisata, hanya kapasitas tempat wisata yang dibatasi. Misal kapasitasnya 200 dibatasi jadi 100 orang,” kata Dezire.
Akan tetapi dalam penghitungannya, belum dilakukan dengan benar.
Pengelola hanya berpatokan pada jumlah parkir yang tersedia.
“Kalau di Sanur itu, bisa menampung sekitar 700 orang sepanjang pantai, namun mereka belum dihitung secara benar. Penghitungannya, kalau parkir penuh, ya segitu yang boleh masuk dan tidak boleh nambah lagi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan verifikasi kepada hotel dan destinasi wisata yang telah menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata.
Ia mengatakan, proses sertifikasi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu.
“Di massa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire.
Pihaknya mengatakan Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik.
Sehingga, untuk mendukung penerapan pariwisata yang aman Covid-19 untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.
Adapun ruang lingkup yang disasar Pemkot Denpasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Travel Pariwisata.
Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata. denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email: bpc.phri.dps@gmail.com.
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata. (*)
