Ace Hardware Di-PKPU-Kan, Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan

Editor: Kambali
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ace Hardware 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners dengan mendaftarkannya ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) di PN Jakarta Pusat.

Hal ini terkait adanya tagihan yang jatuh tempo namun belum dibayar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Fajar Ardianto, Wibowo dan Partners mengajukan beberapa permintaan.

Promo Semarak Akhir Tahun, Ace Hardware Gatsu Barat Berikan Diskon 50 hingga 70 Persen

Dalam petitum, Wibowo dan Partners meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap Ace Hardware.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Selain itu, pemohon meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Turman M. Panggabean, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bertindak selaku pengurus dan kurator dalam rangka mengurus harta termohon PKPU dinyatakan pailit.

Ada Diskon Sampai 50 Persen dan Tebus Murah, Spesial Promo Smart Space Ideas Ace Hardware

Pemohon juga meminta, pengadilan menghukum Ace Hardware untuk mentaati putusan perkara ini dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan perkara PKPU ini.

"Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)," demikian tulis petitum.

Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.

"Tagihan terkait dgn Legal Service Agreement dari Wibowo & Partners yang telah jatuh tempo. Untuk besaran tagihan dan detail lainnya mungkin bisa tunggu nanti setelah sidang pertama," ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, Ace Hardware di-PKPU-Kan, https://money.kompas.com/read/2020/10/07/165538026/tagihan-jatuh-tempo-tak-terbayarkan-ace-hardware-di-pkpu-kan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved