Jenderal TNI Andika Perkasa dan LPSK Bertemu, Bahas Kasus yang Libatkan Oknum Anggota TNI AD

Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI

Editor: Kambali
Dok. Dispen TNI AD via Kompas.com
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, CIRACAS - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD) pada Senin (5/10/2020).

Ketua LPSK Hasto Atmajo mengatakan kedatangannya guna membahas masalah perlindungan saksi dan korban dalam kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota TNI AD.

Menurutnya keamanan saksi dan korban penting agar proses hukum terhadap oknum anggota TN AD sejak tahap penyidikan di Polisi Militer hingga Pengadilan Militer berjalan adil.

"Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).

Korban Kerusuhan Mapolsek Ciracas Alami Gangguan Psikis, Setelah Kejadian Merasa Cemas di Keramaian

Kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang menerima kedatangan jajaran LPSK, Hasto mengapresiasi penanganan kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (16/9) lalu.

Dia mengapresiasi intruksi Andika mengenai restitusi atau ganti rugi kepada para korban penyerangan Polsek Ciracas yang dibebankan kepada oknum anggota pelaku penyerangan.

"Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif," ujarnya.

106 Oknum Prajurit TNI Diperiksa, 56 Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Insiden Ciracas

Sementara Andika menyatakan siap membantu LPSK memastikan keamanan saksi dan korban dalam kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota TNI AD.

Dia meminta Danpuspom TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arief, Dirkumad Brigjen TNI Tetty dan Brigjen TNI Yufti yang ikut dalam pertemuan bekerja sama dengan LPSK.

”Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas” tutur Andika.

Prada MI Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

56 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya sebanyak total 106 oknum prajurit TNI dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) telah diperiksa oleh satuan Polisi Militer masing-masing angkatan terkait insiden di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Eddy Rate Muis 

Mereka diperiksa dalam kasus penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di wilayah Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Ini Motifnya

Dari 106 orang yang telah diperiksa tersebut, kata Eddy, di antaranya 81 orang oknum TNI AD, 10 orang oknum TNI AL, dan 15 orang oknum TNI AU.

Eddy menjelaskan dari 106 orang oknum TNI yang telah diperiksa tersebut sebanyak 56 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Eddy dalam konferensi pers yang disampaikan di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

"Kemudian yang jadi tersangka seluruhnya dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang. Dengan perincian oknum prajurit TNI AD 50 orang dan oknum prajurit TNI AL 6 orang. Sementara oknum prajurit TNI AU masih dalam proses pendalaman," kata Eddy.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan 81 orang oknum TNI AD tersebut berasal dari 34 satuan.

Sebanyak 50 tersangka dari oknum TNI AD tersebut, kata Dodik, juga telah ditahan.

"Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Yogaswara mengatakan paling banyak personel yang diperiksa merupakan personel Direktorat Hukum TNI AD, kemudian kedua terbanyak berasal dari Yonbekang 3/Darat, dan Hub Kostrad.

"Kemudian status tersangka sampai saat ini yang tertinggi adalah dari Dirkumad, kedua tertinggi dari Hub Kostrad, yang ketiga tertinggi dari Yonbekang 1 Kostrad," kata Yogaswara.

Sementara untuk tersangka TNI AL, Ketua Tim Penyidik kasus insiden Ciracas dari Puspom TNI AL Kolonel CPM Budi menyatakan enam orang tersangka oknun TNI AL berasal dari satuan Marinir dan Mabes TNI AL.

"Kita informasikan untuk oknum TNI AL yang terlibat dari kasus tersebut ada enam yang sudah kita tersangkakan. Di mana dari enam itu tiga dari satuan Marinir yang ada di Jakarta dan tiga lagi dari satuan Mabes TNI AL," kata Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPSK dan KSAD Bahas Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Pidana yang Libatkan Oknum Anggota TNI AD, https://jakarta.tribunnews.com/2020/10/07/lpsk-dan-ksad-bahas-perlindungan-saksi-dan-korban-kasus-pidana-yang-libatkan-oknum-anggota-tni-ad.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved