Menaker Ida Fauziyah Klaim Banyak Pelintiran Informasi Mengenai UU Cipta Kerja
Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.
Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
• Fadli Zon Sebut UU Cipta Kerja Tidak Tepat Waktu dan Sasaran, Harusnya Fokus Kesehatan & Kemanusiaan
Ida mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.
Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.
• Pelajar SMK Ikut Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Dengan Lempar Batu Hingga Ricuh
Kendati demikian, Ida tak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.
Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.
Ida juga mengklaim upah minimum kota (UMK) tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga para pekerja tak perlu khawatir.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah tak mewajibkan adanya UMK.
Sebab frasa dalam Pasal 88 c UU Cipta Kerja hanya menyatakan gubernur dapat menentukan UMK namun tak wajib menerapkan.
Dengan demikian, keberadaan UMK tidak diwajibkan ada.
Kendati demikian, Ida tetap mengklaim pemerintah telah melindungi hak-hak para pekerja dalam sebuah ekosistem investasi yang berkelanjutan.
• Kata Luhut Binsar & Dahlan Iskan Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja Terkuat Selama 22 Tahun Terakhir