Breaking News

Menaker Ida Fauziyah Klaim Banyak Pelintiran Informasi Mengenai UU Cipta Kerja

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak

Editor: Kambali
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Fadli Zon Sebut UU Cipta Kerja Tidak Tepat Waktu dan Sasaran, Harusnya Fokus Kesehatan & Kemanusiaan

Ida mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.

Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.

Pelajar SMK Ikut Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Dengan Lempar Batu Hingga Ricuh

Kendati demikian, Ida tak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.

Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.

Ida juga mengklaim upah minimum kota (UMK) tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga para pekerja tak perlu khawatir.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah tak mewajibkan adanya UMK.

Sebab frasa dalam Pasal 88 c UU Cipta Kerja hanya menyatakan gubernur dapat menentukan UMK namun tak wajib menerapkan.

Dengan demikian, keberadaan UMK tidak diwajibkan ada.

Kendati demikian, Ida tetap mengklaim pemerintah telah melindungi hak-hak para pekerja dalam sebuah ekosistem investasi yang berkelanjutan.

Kata Luhut Binsar & Dahlan Iskan Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja Terkuat Selama 22 Tahun Terakhir

"Undang-undang ini dimaksudkan untuk melakukan penguatan dan perlindungan kepada tenaga kerja. Dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," lanjut politisi PKB itu.

Seperti diketahui, di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menaker Klaim Banyak Pelintiran Informasi Mengenai UU Cipta Kerja, https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/19154081/menaker-klaim-banyak-pelintiran-informasi-mengenai-uu-cipta-kerja.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved