Pilkada Serentak
Satpol PP Badung Sudah Turunkan 211 APK, Dari Jumlah 387 yang Disarankan Bawaslu
sudah ada 211 buah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diturunkan dari jumlah yang disarankan Bawaslu sebanyak 387 buah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pendampingan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) terus dilakukan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Badung.
Bahkan penurunan APK tersebut dilakukan secara bersinergi bergerak di masing-masing kecamatan.
Berdasar data yang direkap hingga Selasa (6/10/2020), sudah ada 211 buah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diturunkan dari jumlah yang disarankan Bawaslu sebanyak 387 buah.
Kendati demikian, Bawaslu Badung akan tetap melaksanakan penurunan terkait APK yang melanggar.
• Hamil di Tengah Pandemi Covid-19, Berbahayakah?
• Kunjungan Wisdom ke Taman Edelwis di Karangasem Mulai Meningkat
• Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Gedung Diklat ASN Banyuwangi Diberi Fasilitas Bak Hotel
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma yang dikonfirmasi Rabu (7/10/2020) mengungkapkan, penurunan APK masih berlangsung.
Pihaknya meminta jajaran kecamatan hingga desa dan kelurahan mendampingi Satpol PP selaku instansi yang berwenang menertibkan APK, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban masih berlangsung. Kami bersama-sama, mulai dari Satpol PP Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung, serta Satpol PP BKO dan Panwaslucam se-Kabupaten Badung,” ungkapnya, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan data Bawaslu sendiri, sampai selasa kemarin sudah ada sebanyak 211 buah alat peraga yang telah diturunkan. Terdiri dari satu buah billboard, 179 baliho 15 spanduk, dan 16 bendera.
Alit Astasoma mengatakan, pada tanggal 25 September 2020, pihaknya telah mendata Alat Peraga Kampanye yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai sebanyak 387 buah.
Ratusan alat peraga tersebut yakni billboard sebanyak satu buah, baliho sebanyak 346 buah, spanduk sebanyak sembilan buah, dan bendera sebanyak 31 buah.
“Kedepan kami masih menyasar alat peraga yang lain yang masih belum di buka,” bebernya
Berdasarkan data, pejabat asal Munggu ini, mengaku sebelumnya Bawaslu telah menerbitkan surat Nomor: 288/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Rekomendasi tanggal 28 September 2020, kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dan Liaison Officer (LO)/Penghubung Paslon GIRIASA.
“Berdasarkan rekomendasi dimaksud di atas, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 telah menurunkan beberapa Alat Peraga Kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye,” akunya.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat Nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Koordinasi Penurunan APK tanggal 30 September 2020, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Badung.
• Profil Eddie Van Halen, Gitaris Rock Legendaris Keturunan Indonesia yang Meninggal Karena Kanker
• 15 Manfaat Kunyit, Atasi Ketombe, Obat Demam hingga Anti Racun, Lengkap dengan Cara Meramunya
• Jerry Quy Dipecat, Mesut Ozil Bakal Bayari Gaji Gunnersaurus Selama Masih di Arsenal
“Berdasarkan koordinasi penurunan APK dimaksud, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluarkan surat Nomor: 301.7/1620/Satpol.PP perihal Jadwal Penurunan APK tanggal 1 Oktober 2020. Sehingga kami bersinergi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang dimaksud,” pungkasnya.