Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Airlangga Sebut Ada 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Target Selesai dalam 1 Bulan

Aturan turunan tersebut, menurutnya terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dengan disahkannya Undang-Undang ( UU) Omnibus Law Cipta Kerja, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan undang-undang tersebut. 

Aturan turunan tersebut, menurutnya terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).

Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan.

Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, (5/10/2020) lalu terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan pun terus terjadi dalam dua hari terakhir. Sebelumnya Ketua Umum Golkar itu sempat mengungkapkan UU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi.

Sebab selama ini, Indonesia dianggap mengalami obesitas regulasi yang menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja," jelas dia.

Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Sebab, Indonesia kini tengah menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.

Namun demikian, penyerapan tenaga kerja masih menjadi masalah lantaran keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.

"Ada sekitar 2,9 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi Covid-19 kebutuhan lapangan kerja baru mendesak. UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini menegaskan kepastian hukum dan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Diselesaikan dalam 1 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved