Penanganan Covid
Hasil Operasi Yustisi Prokes di Kawasan Kuta Badung, Polisi: Masyarakat Mulai Sadar Memakai Masker
Tim Gabungan terus menggelar Operasi Yustisi Pengawasan Penerapan Disiplin dan Gakkum (penegakan hukum) protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kuta
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Gabungan terus menggelar Operasi Yustisi Pengawasan Penerapan Disiplin dan Gakkum (penegakan hukum) protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Tim melakukan operasi di wilayah Kelurahan Tuban, Kuta, khususnya sepanjang Jalan Raya Tuban dan Patung Gatot Kaca Tuban.
"Semalam (Rabu malam, Red) operasi melibatkan 11 orang personel. Tidak ditemukan adanya pelanggaran tanpa masker atau masyarakat semua sudah tertib menggunakan masker," ungkap Kabag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (8/10).
Menurut dia, masyarakat sudah mulai sadar pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sukadi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 3M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selain di wilayah Kuta, tim melakukan operasi di kawasan pelabuhan.
"Personel mengecek protokol kesehatan di dermaga barat pelabuhan maupun pengendara roda dua dan roda empat serta pedagang kaki lima dan warung-warung di sekitar pelabuhan. Didapatkan satu orang tidak memakai masker," kata I Ketut Sukadi.
Kepada pelanggar tersebut diberikan sanksi persuasif berupa push up sebanyak 15 kali guna memberikan efek jera dan supaya tidak mengulangi lagi.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan di kawasan tersebut sebanyak 15 orang terdiri dari Polri 7 orang, TNI 2 orang dan KSOP Benoa sebanyak 6 personel.
8 Orang Pelanggar
Pada Rabu (7/10) malam Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha.
Kegiatan ini dilakukan di kawassn titik 0 Kota Denpasar dan beberapa pengelola usaha coffee shop (kedai kopi) di Jalan Durian, Jalan Kaliasem dan Jalan Arjuna Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini terjaring 8 orang pelanggar. "Enam orang dikenakan denda, sementara dua orang dibina," katanya, Kamis (8/10).
Adapun personel yang diterjunkan yakni dari unsur Kodim 8 orang, Denpom 6 orang, Dinas Perhubungan 14 orang, Pol PP 20 orang, Linmas Kelurahan Dangin Puri 4 orang serta Polri 14 orang.
Setelah melakukan sidak protokol kesehatan di fasilitas umum, tempat wisata dan di beberapa ruas jalan, kini Satpol PP Denpasar membidik tempat usaha di antaranya kedai kopi.
Hal ini dikarenakan banyak anak muda yang nongkrong di kedai kopi pada malam hari tanpa mematuhi protokol kesehatan. Mereka duduk berdekatn alias tidak menjaga jarak yang aman.
Pada sidak kali ini Satpol PP langsung menerapkan sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No.48 Tahun 2020.
Adapun sanksi denda sesuai Pergub atau Perwali yakni Rp 1 juta.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melaporkan pada Kamis (8/10) ada penambahan 125 pasien positif yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 125 pasien positif Covid-19 yang telah sembuh pada Kamis ini, jumlah pasien yang telah sembuh secara kumulatif menjadi 8.317 orang atau sebesar 85,22 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (8/10).
Adapun sebaran pasien positif Covid-19 yang sembuh pada Kamis kemarin yakni di Kabupaten Jembrana (16), Tabanan (13), Badung (23), Denpasar (43), Gianyar (5), Klungkung (6), Karangasem (2), dan Buleleng (17).
"Untuk hari ini juga ada tambahan 107 kasus baru yang terdiri atas transmisi lokal (105), satu orang pelaku perjalanan luar negeri dan satu pelaku orang pelaku perjalanan dalam negeri sehingga jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 hingga hari ini menjadi 9.759 orang," ucap pria yang juga menjabat Sekda Bali itu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat ada penambahan tujuh pasien Covid-19 yang meninggal.
Rinciannya yakni di Kabupaten Tabanan (2), Kota Denpasar (2), Gianyar (2) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 313 orang atau 3,21 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.129 orang atau 11,57 persen dari total kasus.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 9.364 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 306 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 89 orang," kata Made Indra.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," katanya. (zae/sup/ant)
Catatan Redaksi:
Tribun Network mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (wajib mengenakan masker. mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).