Pengusaha Heran Melihat Aksi Mahasiswa Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja : Mereka kan Butuh Kerja
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Hal tersebut belum ada sebelumnya.
"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada."
"Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon.
Tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46 (A) Pasal (1) berbunyi:
Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.
Serta pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Muhammad Idris/Rosiana Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Buat Pengusaha Heran: Mereka kan Butuh Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/demo-omnibus-law-unud.jpg)