Pengusaha Heran Melihat Aksi Mahasiswa Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja : Mereka kan Butuh Kerja

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Polisi memukul mundur massa aksi penolakan UU Omnibus Law di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM -Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana Negara, pada Kamis (8/10/2020) kemarin juga digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). 

Mahasiswa, dalam aksi kemarin menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober lalu.

Mahasiswa juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU Cipta Kerja.

"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review)."

Diduga Ada Kelompok Anarko di Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja di Berbagai Daerah, Ini Cirinya

"Dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah seperti dikutip dari tayangan Kompas TV Kamis (8/10/2020).

Andi mengatakan, aksi kali ini akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.

Para peserta aksi juga tidak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.

Berbagai aksi yang digelar di penjuru Indonesia membuat pengusaha angkat bicara.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengaku heran mengetahui aksi demo mahasiswa.

Sebab, menurutnya, UU Cipta Kerja justru dibutuhkan oleh para mahasiswa untuk mencari kerja.

Hal itu lantaran UU Cipta Kerja berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.

Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.

"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan."

"Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," kata Shinta, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Shinta menjelaskan jaminan untuk buruh pada UU Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut belum ada sebelumnya.

"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada."

"Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.

Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon.

Tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46 (A) Pasal (1) berbunyi:

Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.

Serta pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Muhammad Idris/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Buat Pengusaha Heran: Mereka kan Butuh Kerja

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved