Tak Lama Lagi BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair, Ini Cara dan Syarat Pencairannya di BRI
Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta akan dicairkan pada pekan ini.
TRIBUN-BALI.COM - Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta akan dicairkan pada pekan ini.
Pencairan BLT UMKM, kata Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UKM) Teten Masduki, akan cair pada pekan ini dan disalurkan ke 3 juta pelaku usaha mikro.
Dengan cairnya BLT UMKM, total penyaluran yang akan diberikan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta.
Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas Teten, Kamis (8/10/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini'
Bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada baiknya memperhatikan hal berikut ini agar bantuan cepat diterima.
Melansir dari Kompas dalam artikel "Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan"
Berikut penjelasan pihak BRI
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Tak ada pungutan biaya apa pun.
Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Sementara bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta, bisa langsung melaporkannya via situs Jaga.id