Diatur dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Salah satu poin dalam UU ini adalah pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Editor: Wema Satya Dinata
(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah. 

a. unsur pembina;

b. unsur pelaksana; dan

c. unsur pengawas.

(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Unsur Pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved