Polri Sudah Kumpulkan Rp 3,27 Miliar dari Denda Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19
Gatot menyampaikan denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020 lalu.
TRIBUN-BALI.COM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020 lalu.
Dia menambahkan, sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.
"Ini kami lakukan dengan berbagai macam sanksi.
Baca juga: Sri Mulyani Dianugerahi Menkeu Terbaik se-Asia Timur & Pasifik 2020 dari Majalah Global Markets
Baca juga: AJI Indonesia Gelar Webinar Regional Jawa-Bali dengan Mengangkat Tema Menarik Ini
Baca juga: Bupati Suwirta Tinjau Kegiatan Tim PHP2D Teknik Mesin Unud Terkait Pengolahan Sampah di Desa Gunaksa
Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi, denda ini kalau kami lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp 3,27 miliar," jelas dia secara virtual, Senin (12/10/2020).
Bahkan menurutnya ada hukuman berupa kurungan sebanyak 4 kasus.
Hal tersebut terjadi di Jawa Timur.
Menurut Gatot, pelaksanaan operasi yustisi ini bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun bisa tercapai.
"Karena kalau bisa kami putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan operasi ini, tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, sekiranya nanti penyebaran (Covid-19) ini bisa diminimalisir," terang Gatot.
Dia menambahkan, dalam perlaksanaan operasi yustisi ini, Polri tidak bekerja sendiri, menurutnya Polri dibantu oleh TNI, Satpol PP dan dinas-dinas terkait.(*)