Cek Pajak yang Harus Dibayar Jika Beli iPhone 12 di Singapura

Jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Editor: Irma Budiarti
Wartakota
iPhone 12. 

TRIBUN-BALI.COM - Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).

Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.

Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.

Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.

Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.

Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Berikut penjelasan selengkapnya dikutip dari Kompas.com.

Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.

Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.

Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.

Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya. 

KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.

Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 12 hingga iPhone 12 Pro Max, Dibanderol Mulai Rp 10 Jutaan

Baca juga: iPhone 12 Bisa Dipesan Mulai 16 Oktober 2020, Berikut Ini Harganya, Ada yang Rp 12 Jutaan

Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.

PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340 PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)

PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)

Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.

Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12. 

Aplikasi Bea Cukai Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.

Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.

Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".

Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai.

Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.

Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan.

Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.

Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.

Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.

Harga dan Spesifikasi iPhone 12 Semua Varian

Apple resmi merilis deretan iPhone generasi terbarunya yakni lini iPhone 12.

Berbeda dengan iPhone 11 yang hanya terdiri dari tiga model, iPhone 12 hadir ketambahan satu buah model baru, yakni iPhone 12 Mini.

Dengan demikian, iPhone 12 meluncur dengan empat varian yang terdiri dari iPhone 12 "reguler", iPhone 12 mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max.

Baca juga: Daftar Harga iPhone 12, Mulai Rp 10,3 Juta, Dilengkapi Dukungan 5G

Baca juga: Daftar Harga Terbaru iPhone Oktober 2020, iPhone SE Mulai Rp 7,9 Jutaan, iPhone 11 Rp 12,5 Jutaan

Meski sama-sama ditenagai dengan chipset Apple A14 Bionic dan telah mendukung jaringan 5G, keempat varian iPhone ini hadir dengan spesifikasi yang berbeda-beda.

Memiliki spesifikasi paling rendah, iPhone 12 Mini hadir dengan ukuran layar seluas 5,4 inci, sementara iPhone 12 reguler dan iPhone 12 Pro akan memiliki layar 6,1 inci.

Sedangkan untuk varian model tertinggi, yakni iPhone 12 Pro Max unggul dengan membawa layar 6,7 inci.

Selain itu, iPhone 12 non-Pro hanya akan dibekali dengan dua kamera, sementara model Pro dan Pro Max akan memiliki tiga buah kamera punggung.

iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max juga dilengkapi dengan sensor LiDAR.

Masing-masing varian juga memiliki tiga kapasitas penyimpanan yang berbeda-beda.

iPhone 12 reguler dan iPhone 12 Mini akan memiliki tiga pilihan storage yang terdiri dari 64 GB, 128 GB, 256 GB.

Sedangkan iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max menawarkan kapasitas penyimpanan yang lebih besar, yakni hingga 512 GB.

Untuk lebih lengkapnya, berikut spesifikasi dari iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CNet, Rabu (14/10/2020).

Spesifikasi iPhone 12

Layar: 6,1 inci OLED (2.532 x 1.170 piksel), 460 ppi 

Dimensi: 146,7x71,5x7,4mm   

Berat: 164 gram 

Prosesor: Apple A14 Bionic

Internal Storage: 64 GB, 128 GB, 256 GB

SIM: Dual SIM (nano) dan e-SIM

Kamera Depan: 12 MP

Kamera Belakang: Kamera wide 12 MP, Kamera ultra-wide 12 MP

Sistem Operasi: iOS 14
Fitur Lainnya: Fast charging 18 Watt, Wi-Fi 802.11, water resistant IP68, wireless charging 15 Watt

Warna: Hitam, putih, merah, hijau, dan biru

Harga: 699 dollar AS (sekitar Rp 10,3 juta)

Spesifikasi iPhone 12 Mini

Layar: 5,4 inci OLED (2.240 x 1.080 piksel), 476 ppi

Dimensi:131,5x64,2x7,4mm

Berat: 135 gram

Prosesor: Apple A14 Bionic

Internal Storage: 64 GB, 128 GB, 256 GB

SIM: Dual SIM (nano) dan e-SIM

Kamera Depan: 12 MP

Kamera Belakang: Kamera wide 12 MP, Kamera ultra-wide 12 MP

Sistem Operasi: iOS 14

Fitur Lainnya: Fast charging 18 Watt, Wi-Fi 802.11, water resistant IP68, wireless charging 15 Watt

Warna: Hitam, putih, merah, hijau, dan biru

Harga: 799 dollar AS (sekitar Rp 11,8 juta)

Spesifikasi iPhone 12 Pro

Layar: 6,1 inci OLED (2.532 x 1.170 piksel), 460 ppi

Dimensi: 146,7x71,5x7,4mm

Berat: 189 gram

Prosesor: Apple A14 Bionic

Internal Storage: 128 GB, 256 GB, 512 GB

SIM: Dual SIM (nano) dan e-SIM

Kamera Depan: 12 MP

Kamera Belakang: Kamera wide 12 MP, Kamera ultra-wide 12 MP, Kamera telephoto 12 MP

Sistem Operasi: iOS 14

Fitur Lainnya: Lidar Scanner, Fast charging 18 Watt, Wi-Fi 802.11, water resistant IP68, wireless charging 15 Watt

Warna: Silver, Graphite, Gold, Pacific Blue

Harga: 999 dollar AS (sekitar Rp 14,7 juta) 

Spesifikasi iPhone 12 Pro Max

Layar: 6,7 inci OLED (2.778 x 1.284 piksel), 458 ppi

Dimensi: 160,8x78,1x7,4mm

Berat: 228 gram

Prosesor: Apple A14 Bionic

Internal Storage: 128 GB, 256 GB, 512 GB

SIM: Dual SIM (nano) dan e-SIM

Kamera Depan: 12 MP

Kamera Belakang: Kamera wide 12 MP, Kamera ultra-wide 12 MP, Kamera telephoto 12 MP

Sistem Operasi: iOS 14

Fitur Lainnya: Lidar Scanner, Fast charging 18 Watt, Wi-Fi 802.11, water resistant IP68, wireless charging 15 Watt

Warna: Silver, Graphite, Gold, Pacific Blue

Harga: 1.099 dollar AS (sekitar Rp 16,2 juta)

(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Segini Pajak yang Harus Dibayar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved