Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali 16 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 92 Orang, Sembuh 133 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Jumat (16/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 10.605 bertambah 92 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9.406 orang yang artinya bertambah 133 orang.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Keluar Gedung Beri Pernyataan Sikap, Demonstran Pekikkan Merdeka!

Baca juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Inilah Kronologinya

Baca juga: FGD Kebangkitan Bali Dari Inspirasi Lokal WaRC : Jadikan Pariwisata Hanya Bonus

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.

Diketahui Klungkung 1 orang. 

Data mencatat total meninggal 341 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 58 orang saat ini masih sebanyak 858 orang dirawat. 

Sebanyak 341 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 10 orang, Tabanan 32 orang, Badung 37 orang, Denpasar 67 orang, Gianyar 55 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 49 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved