Viral Polisi Kawal Orang Lari di Bali, Polda Bali Dalami Pelanggaran Anggota, Bukan yang Dikawal

Viral Polisi Kawal Orang Lari di Bali, Polda Bali Dalami Pelanggaran Anggota, Bukan yang Dikawal

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
ist
Polisi Kawal Orang Lari di By Pass Ngurah Rai 

Mengenai sanksi yang kemungkinan akan diberikan, Kombes Pol Syamsi mengungkapkan belum dapat diketahui karena masih dalam pemeriksaan.

Dari beberapa sumber, warga biasa sebenarnya bisa mendapatkan pengawalan Patwal, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan surat resmi ke Polda setempat mengenai maksud dan tujuan pengawalan.

Polisi akan menilai apakah pengajuan tersebut berhak atau tidak mendapat pengawalan. 

Masyarakat bisa langsung meminta pengawalan Polisi secara lisan jika berada dalam keadaan darurat seperti kecelakaan, orang sakit, atau pemakaman.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved