Viral Polisi Kawal Orang Lari di Bali, Polda Bali Dalami Pelanggaran Anggota, Bukan yang Dikawal
Viral Polisi Kawal Orang Lari di Bali, Polda Bali Dalami Pelanggaran Anggota, Bukan yang Dikawal
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
Mengenai sanksi yang kemungkinan akan diberikan, Kombes Pol Syamsi mengungkapkan belum dapat diketahui karena masih dalam pemeriksaan.
Dari beberapa sumber, warga biasa sebenarnya bisa mendapatkan pengawalan Patwal, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan surat resmi ke Polda setempat mengenai maksud dan tujuan pengawalan.
Polisi akan menilai apakah pengajuan tersebut berhak atau tidak mendapat pengawalan.
Masyarakat bisa langsung meminta pengawalan Polisi secara lisan jika berada dalam keadaan darurat seperti kecelakaan, orang sakit, atau pemakaman.(*)