Terbaru, Sengketa Merek Geprek Bensu, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham Karena Masalah Ini
Sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham
TRIBUN-BALI.COM - Sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru, pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).
Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek.
Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung ( MA).
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ucap Eddie.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," kata dia lagi.
Sebagai informasi, MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Perebutan merek
Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.
Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Gugatan Ruben Onsu perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA.
Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.