Bisakah Melakukan Perjalanan ke Singapura di Tengah Pandemi Covid-19? Bisa! Ini Syaratnya
Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus (Travel Corridor Agreement) selama pandemi Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama tujuh bulan mengharuskan kita untuk lebih banyak berada di rumah.
Salah satu sektor yang terdampak di masa pandemi adalah industri perjalanan dan pariwisata.
Lalu, apakah kita bisa melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19?
Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus (Travel Corridor Agreement) selama pandemi Covid-19.
Perjanjian tersebut dibuat agar perjalanan penting antara dua warga negara seperti kedinasan dan bisnis tetap bisa berjalan di tengah pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk TCA Indonesia-Singapura telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya menetapkan alur khusus bagi penumpang pesawat yang memanfaatkan skema ini.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan.
“Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia-Singapura yang memanfaatkan jalur TCA/RGL ini, di mana prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Bali Berpotensi Terdampak Fase Awal La Nina, BMKG: Waspada Curah Hujan Tinggi & Angin Kencang
Berikut alur keberangkatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia-Singapura.
1. Calon penumpang berjalan melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat
2. Calon penumpang menuju counter check in maskapai untuk menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam dan kemudian melakukan verifikasi aplikasi e-HAC (electronic health alert card)
3. Proses penerbangan
Adapun alur kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA di rute Indonesia-Singapura sebagai berikut.
1. Penumpang mendarat dan tiba di terminal kedatangan
2. Penumpang menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan
3. Penumpang menjalani proses imigrasi dan bea cukai
4. Penumpang menuju check point pemeriksaan PCR test.
Apabila dinyatakan negatif, penumpang dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia.
Jika hasil positif, penumpang akan mengikuti proses karantina.
“Pengecekan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam, dan kemudian traveler akan menjalani PCR test saat kedatangan di bandara. Saat ini PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan Laboratory Test Facilities di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Awaluddin.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resminya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor lembaga pemerintah maupun perusahaan di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
Sedangkan untuk aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor entitas pemerintahan maupun bisnis di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Kemudian, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia.
Sementara, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Bisa Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syaratnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/8-fakta-virus-corona-di-indonesia.jpg)