Mengenal Sosok Pollycarpus Mantan Pilot Garuda yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir
ulasan mengenai profil Pollycarpus yang sempat menyita perhatian luas publik di Indonesia atas keterlibatannya dengan kasus pembunuhan Munir
TRIBUN-BALI.COM, - Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia setelah dikabarkan terinfeksi Covid-19 pada Sabtu (17/10/2020).
Pollycarpus meninggal dunia pada pukul 14.52 WIB di RSPP Pertamina, Jakarta.
Berikut ini ulasan mengenai profil Pollycarpus yang sempat menyita perhatian luas publik di Indonesia atas keterlibatannya dengan kasus pembunuhan Munir.
Pengacara Pollycarpus mengatakan, kliennya meninggal setelah dirawat selama 16 hari.
Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca juga: Dikabarkan Meninggal Terkena Covid-19, Ini Profil & Sepak Terjang Pollycarpus Terkait Kasus Munir
Baca juga: Pollycarpus, Pembunuh Munir Akhirnya Bebas Setelah Jalani Pidana 14 Tahun, Begini Rekam Jejaknya
Baca juga: Jokowi Diminta Batalkan Pembasan Bersyarat Pollycarpus
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.
Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.
Pollycarpus terjerat kasus pembunuhan setelah hasil otopsi Munir menyatakan bahwa penyebab kematian aktivis HAM tersebut diperkirakan akibat terpapar racun arsenik.
Polisi kemudian memeriksa Pollycarpus pada 26 November 2004, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.
Pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia pun menjalani sidang pertamanya di PN Jakarta Pusat.
Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.
Pollycarpus lalu divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005.
Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.
Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.
Ia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.