Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Terancam 20 Tahun Penjara

Sariani telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jen

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi 

"Bahwa narkotik tersebut adalah titipan dari seseorang DPO bernama Ajik JBL atau Ajik Bolot. Di mana Ajik Bolot bersepakat dengan saksi Ni Komang Susilawati mengupah atau membayar dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotik," ungkap Jaksa Rindayani.

Lebih lanjut, Ajik Bolot menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotik kepada saksi Susilawati.

Kemudian saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotik itu di kamar kos terdakwa Sariani.

"Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotik tersebut untuk ditempel sesuai pesanan," beber jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved