Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Terancam 20 Tahun Penjara
Sariani telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jen
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Bahwa narkotik tersebut adalah titipan dari seseorang DPO bernama Ajik JBL atau Ajik Bolot. Di mana Ajik Bolot bersepakat dengan saksi Ni Komang Susilawati mengupah atau membayar dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotik," ungkap Jaksa Rindayani.
Lebih lanjut, Ajik Bolot menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotik kepada saksi Susilawati.
Kemudian saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotik itu di kamar kos terdakwa Sariani.
"Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotik tersebut untuk ditempel sesuai pesanan," beber jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. (*)