Corona di Bali
Ops Yustisi Sasar Sumerta Klod Denpasar, 4 Orang Ditemukan Melanggar Prokes
Petugas gabungan Ops Yustisi kembali menjaring empat orang yang tidak taat protokol kesehatan (prokes), Selasa (20/10/2020).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan Ops Yustisi kembali menjaring empat orang yang tidak taat protokol kesehatan (prokes), Selasa (20/10/2020).
Setidaknya ada empat orang yang terjaring saat Ops Yustisi berlangsung di wilayah Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur (Dentim), Kota Denpasar, Bali.
Tepatnya di area traffic light (TL) Jalan Nusa Indah - Jalan Hayam Wuruk, Dentim, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Dermaga Tanah Ampo Karangasem Sementara Difungsikan untuk Kapal LCT
Baca juga: Meski Denpasar Masih Zona Merah Covid-19, Ada Orang Tua Siswa yang Ingin Anaknya Sekolah Tatap Muka
Baca juga: 201 Stiker Ayo Pakai Masker Disebar Satlantas Jembrana di Kawasan Perung Mendoyo
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya mengatakan Ops Yustisi yang digelar secara gencar dan masif ini dilakukan untuk meminimalisasi atau mengurangi jumlah masyarakat yang terkena virus Corona lebih banyak khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Ops Yustisi hari ini, petugas kembali temukan warga yang tidak taat prokes. Setidaknya ada 4 orang yang terjaring di TL Nusa Indah-Hayam Wuruk," ujar Iptu I Ketut Sukadi terpisah pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Puluhan Pejabat & Pegawai Kejari Badung di Tes Urine, Ciptakan Pelayanan yang Bersih dari Narkoba
Baca juga: Kemenparekraf Gelar Gerakan BISA di Empat Destinasi Wisata di Bali
Baca juga: Profil Rocky Gerung Sosok yang Rajin Kritik Pemerintahan Jokowi, Beber Alasannya Ini
Iptu Sukadi bahkan menerangkan Ops Yustisi yang dilakukan untuk penegakan hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam Ops Yustisi yang dilakukan Tim Terpadu sebanyak 79 orang dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Satgas Covid-19 Sumerta Klod.
Baca juga: Vietnam dan Jepang Setuju Tingkatkan Hubungan Sektor Pertahanan dan Keamanan, Hadapi Pengaruh China
Selanjutnya memberikan sanksi denda administratif Rp 100 ribu dan teguran untuk tidak mengulangi kembali.
"Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengenakan sanksi denda ke empat orang yang melanggar prokes, didata dan ditegur untuk tidak mengulangi kembali," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ops-yustisi-sasar-wilayah-sumerta-klod-denpasar-timur-kota-denpasar.jpg)