Soal Informasi Petinggi KAMI Ahmad Yani Ditangkap, Polisi Sebut Cuma Ngobrol
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa penyidik telah menyambangi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sebuah informasi beredar bahwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani nyaris ditangkap polisi pada Senin, 19 Oktober 2020.
Informasi tersebut berembus ketika sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani.
Dalam informasi tersebut juga dikatakan bahwa Ketua Komite Eksklusif KAMI, Ahmad Yani, diberikan surat penangkapan oleh para penyidik saat berada di rumah.
Namun, surat tersebut ditolak oleh Ahmad Yani.
Menurut informasinya, Ahmad Yani menyatakan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa penyidik telah menyambangi rumah petinggi KAMI Ahmad Yani.
"Benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, (20/10/2020).
"Kedatangan kami menyelidiki terkait dengan adanya aksi anarkis pada 8 Oktober."
Argo menjelaskan, setelah penyidik berbincang dengan Ahmad Yani, yang bersangkutan menyatakan bersedia datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan pada hari ini, 20 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Argo pun membantah terkait informasi bahwa Ahmad Yani sempat menolak saat akan ditangkap.
"Enggak ada, kami baru datang, komunikasi, dan cuma ngobrol-ngobrol saja. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hadir ke Bareskrim," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.
Ahmad Yani berujar, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta.
Saat itu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Ahmad Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga pihak kepolisian hendak menangkapnya.
"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.
Namun demikian,Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya hendak ditangkap.
"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.
Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi diakun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.
"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.
"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani. (*)