Ini 5 Fakta Persidangan Jerinx: Rina Nose, Personil SID, hingga Tangis Arianti Saat Bersaksi

Ini 5 fakta persidangan kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Saat persidangan, Rina Nose tampak duduk bersama istri Jerinx, Nora Alexandra. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2020).

Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut.

Berikut adalah 5 fakta dari persidangan Jerinx yang dirangkum Tribun Bali:

1. Dihadiri Rina Nose

Dalam persidangan Jerinx kemarin, tampak hadir artis Rina Nose bersama suaminya.

Rina Nose juga sempat menemui dan bertegur sapa dengan personil SID, Bobby Koll dan Eka Rock.

Baca juga: Artis Rina Nose Datang ke Sidang Jerinx di PN Denpasar, Fotonya Pernah Diunggah di Instagram jrxsid

Artis Rina Nose didampingi suaminya datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). Kedatangan Rina Nose tersebut terkait agenda lanjutan sidang kasus dugaan ujaran kebencian
Artis Rina Nose didampingi suaminya datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). Kedatangan Rina Nose tersebut terkait agenda lanjutan sidang kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Saat sidang berlangsung, Rina Rose duduk berdekatan dengan istri Jerinx, Nora Alexandra.

Ketika ditanya apakah kedatangannya untuk mendukung pembebasan Jerinx atas kasus hukum yang menjeratnya, Rina masih enggan menjawab secara terang-terangan.

"Nanti dulu ya, ya jelas berkunjung silaturahmi saja," ujarnya kepada Tribun Bali.

2. Tangis Arianti Pecah Saat Berikan Keterangan
Pasangan suami istri (pasutri) Gusti Ayu Arianti dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan ujaran kebencian dengan Jerinx (JRX) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2020).

Tangis Arianti pecah saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim  pimpinan Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Ia berkisah kesulitan dirinya saat melahirkan hingga anaknya meninggal dunia akibat prosedur rapid test.

Arianti menyatakan bersedia memberikan keterangan di persidangan karena setuju dengan yang disampaikan Jerinx dalam postingannya.

Ia mengalami kesulitan melahirkan gara-gara rapid test hingga menyebabkan buah hatinya meninggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved