Corona di Bali
Update Covid-19 Denpasar, Positif Bertambah 21 Orang, Sembuh 20 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Bali, kembali mencatat adanya penambahan kasus positif dan sembuh Covid-19
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Update Covid-19 di Bali 21 Oktober 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (21/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 11.042 bertambah 87 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Total pasien yang sembuh sebanyak 9.883 orang yang artinya bertambah 95 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang, diketahui dari Gianyar 1 orang, Buleleng 1 orang.
Data mencatat total pasien Covid-19 meninggal 353 orang.
Pasien dalam perawatan berkurang 10 orang, saat ini masih sebanyak 806 orang dirawat.
Sebanyak 353 kasus meninggal, di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 32 orang, Badung 39 orang, Denpasar 69 orang, Gianyar 57 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 51 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Baca juga: Setelah 12 Orang Dinyatakan Sembuh, 6 Pegawai RS Gema Santi Nusa Penida Kembali Positif Covid-19
Baca juga: Dihantam Pandemi Covid-19, Benarkah Ekonomi Indonesaia Cepat Pulih Dibanding AS dan Singapura?
Melihat perkembangan pandemi Covid-19 ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja.
Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 bertambah 4 orang menjadi 402, sementara pasien sembuh tetap 360 orang.