Pilkada Serentak
Banyak APK Liar Tak Sesuai Regulasi, Bawaslu Bali Soroti Baliho Paslon di Denpasar
Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Sunadra mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan kampanye di enam kabupaten/kota di Bali berjalan secara kondusif
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Yang jelas bukan tidak ada supervisi, kami terus memberikan petunjuk ke daerah. Kita harap paslon bisa mensosialisasikan ke pendukungnya, paslon memasang tambahan 200 persen itu harus melalui keputusan KPU dan pengawas. Boleh di pasang di ranah pribadi atau swasta asal dapat ijin, tapi yang boleh dipasang itu APK yang 200 persen dan 100 persen yang dari KPU itu. Kalau yang dibuat oleh pendukung apalagi tidak sesuai design ya tertibkan, karena melanggar Perda,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti terkait dengan persoalan APK liar tersebut.
Bahkan, ia mengaku pihaknya sudah merekomendasikannya ke Satpol PP Kota Denpasar.
“Oh sudah kita tindaklanjuti, sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP,” kata dia, Kamis.
Arnata juga menegaskan bahwa saat ini bola berada di Satpol PP Kota Denpasar terkait waktu untuk menurunkannya.
Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan Satpol PP.
“Sekarang tinggal Satpol PP aja kapan dia menurunkannya, kan itu tugasnya, sekarang silahkan Satpol PP berproses,” tukasnya. (*)