Demo Penolakan UU Omnibus Law

BREAKING NEWS - MDA Provinsi Bali Larang Unjuk Rasa Lebih Dari 100 Orang, Pecalang Diterjunkan

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan pembatasan kegiatan unjuk rasa

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Rantis Korps Brimob lalu lalang di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (22/20/2020) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan pembatasan kegiatan unjuk rasa di Wewidangan Desa Adat Bali selama gering agung Covid-19.

Sementara itu, di Denpasar, Bali rencananya siang ini akan digelar aksi melibatkan ribuan demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Pantauan Tribun Bali, ratusan personel aparat keamanan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP hingga pecalang mulai tampak bersiaga di Timur Monumen Niti Mandala, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).

Di Jalan PB. Sudirman juga tampak kendaraan taktis (rantis) dari Korps Brimob lalu lalang.

Baca juga: 15 Mimpi yang Paling Sering Dialami Ini Punya Pesan Tersembunyi, Mana yang Pernah Anda Alami?

Baca juga: Badung Raih Ranking I Tingkat Nasional MCP Tahun 2020

Baca juga: AKN Jembrana Gelar Wisuda, Tahun Depan Tingkatkan Jenjang D-3

Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melalui surat keputusan MDA Provinsi Bali Nomor : 08/SM/MDA-PBali/X/2020 menegaskan melarang kegiatan unjuk rasa yang melibatkan peserta lebih dari 100 orang di setiap Wewidangan Desa Adat Bali.

"Prajuru desa adat di Bali diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pecalang desa adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan tanggung jawab," terangnya.

Lanjutnya, bahwa pandemi Covid-19 di Bali masih tinggi dengan tingkat kematian yang relatif banyak dan menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat dan budaya, ketertiban serta penyelamatan umat manusia.

Hal ini juga berdasarkan Pergub no.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved