Jerinx Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO', Ini Sekilas Persidangan Sebelumnya

Jerinx kembali akan mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx 

"Berkaitan dengan aksi pendukung Jerinx, kami tidak larang. Silakan, itu hak-hak demokrasi mereka. Kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, tapi ada prosedur yang harus dijalankan yakni memberitahu pihak keamanan," kata Sobandi melalui sambungan telepon.

Mengingat pandemi Covid-19. Sobandi menyatakan, mereka harus mengikuti protokol kesehatan.

"Bukan berarti pengadilan membatasi aksi, tapi terbatas. Jangan sampai terlalu berkerumun. Ada hak orang berunjuk rasa, tapi ingat ada hak lain yakni hak kesehatan yang harus diutamakan," tegasnya.

Terkait tuntutan yang kerap disuarakan pendukung Jerinx, Sobandi meminta agar memberikan kepercayaan kepada lembaga pengadilan.

Ini untuk menjaga independensi dan menghindari upaya intervensi dari pihak manapun.

"Pengadilan jangan ditekan. Baik itu oleh kekuasaan dan yang lain, termasuk pendukung Jerinx. Biarkan majelis hakim bekerja profesional. Hakim itu terikat kode etik dan konstitusi sudah menjamin independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujar Sobandi.

"Kalau nanti dakwaan-dakwaan itu tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka saya pastikan majelis hakim akan membebaskan. Tapi kalau terbukti, saya yakin majelis hakim menyatakan bersalah," tandasnya.

Sekilas Sidang Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Jerinx telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2020).

Persidangan saat itu mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa yang juga pensiunan dosen di Fakultas Sastra Unud Made Jiwa Atmaja, dan ahli pidana Hery Firmansyah.

Selama hampir 1,5 jam, Jiwa Atmaja memberikan keterangan atau pendapatnya di hadapan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga tim penasihat hukum Jerinx.

Pada intinya Jiwa Atmaja mengkritisi kajian yang dilakukan oleh ahli bahasa yang pada sidang sebelumnya dihadirkan oleh tim jaksa penuntut.

"Perkara bahasa itu tidak bisa dikaji dari segi bentuk leksikal saja karena menurut ahli bahasa, bahasa itu terdiri dari dua bentuk. komponen bentuk akustik dan pemberian mental," jelasnya ditemui usai sidang.

Jadi kajian ahli yang sudah disampaikan itu bentuk harus sampai pada pemberian mental.

Ia mengatakan, ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa, hanya mengulas pada bentuk kata saja. Tidak sampai melihat kecakapan seorang penyair atau penulis lirik lagu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved