Jerinx Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO', Ini Sekilas Persidangan Sebelumnya

Jerinx kembali akan mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx 

"Pengaduan harus korban. Korban sendiri yang harus melapor, tidak bisa diwakilkan. Itu delik aduan. Apalagi delik aduan absolut. Oleh karena delik aduan, legal standing korbannya tidak ada. Maka sebetulnya dalam Pasal 27 itu tidak memenuhi unsur. Tidak ada korban, karena yang harus diperiksa sebagai korban adalah Daeng Mohammad Faqih, Ketua Umum IDI. Apalagi postingan Jerinx untuk PB IDI. Bukan untuk IDI Bali," terangnya.

"Terkait legal standing korban, apakah bisa dr Putra Suteja menjadi pelapor dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE? Bisa menjadi pelapor, karena siapa saja bisa melapor. Tapi apakah dia langsung berkualifikasi sebagai korban. Tidak. Karena yang harus menjadi korban adalah ketua umum PB IDI. Tidak bisa kuasakan, karena dalam pidana tidak mengenal surat kuasa. Itu hanya dikenal di perdata," imbuh Gendo.

Lanjut Gendo, yang juga menarik disampaikan ahli, bahwa Pasal 27 ayat (3) korbannya harus individu. Absolut individu. Kehormatan individu. Bukan kehormatan lembaga.

"Jadi kalau yang mengadukan sebagai korban pencemaran nama baik adalah IDI sebagai lembaga, itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai korban. Sehingga menurut saya keterangan ahli pidana jelas Pasal 27 nya gugur," katanya.

Sedangkan dalam konteks Pasal 28 pun begitu kata Gendo. Ada norma pokok di Pasal 156, 157 KUHP. Maka di sana disebutkannya ada batasan unsur Antargolongan.

"Ahli tadi menjelaskan, bahwa unsur Antargolongan harus ada dua atau lebih golongan yang terlibat di sini. Tidak boleh individu versus golongan, tapi harus ada dua golongan. Makanya makna SARA itu adalah Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Antargolongan tanpa spasi. Maka harus ada dua atau lebih golongan yang kemudian timbul kebenciannya atas postingan Jerinx atau yang berkonflik," terang Gendo.

"Karena tidak ada dua golongan atau lebih. Maka sebetulnya kualifikasi atau unsur Antargolongan gugur. Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi, ahli mengatakan, ini bertentangan dengan asas legalitas. Sehingga dia gugur," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved