Bahar Bin Smith Jadi Tersangka saat Korban telah Cabut Laporan, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka saat Korban telah Cabut Laporan, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
TRIBUN-BALI.COM, BOGOR - Penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka masih menjadi pembicaraan ramai publik.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar lewat surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 21 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Namun ternyata korban Adriansyah, sudah mencabut laporan polisi pada Mei 2020. Hal itu disampaikan pengacara Adriansyah, Hendy P saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Menurut Hendy, pada Mei 2020, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor. "Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor," kata Hendy saat dihubungi.
Setelah itu, menurut Hendy, pihaknya menyampaikan lagi permintaan untuk pencabutan laporan polisi. "Kita kirim via elektronik. Intinya sih, klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi," kata dia.
Hendy memastikan bahwa Adriansyah sudah berdamai dengan Bahar bin Smith. Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
"Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah, gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi," kata Hendy.
Terjadi pada 2018 Menurut Hendy, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Menurut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukum tersebut.
"Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemu lah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-ketika-dibebaskan-dalam-program-asimilasi.jpg)