Kronologi Disergapnya Bripka JH Oknum Polisi yang Hendak Jual Senjata Api ke KKB Papua, Ini Faktanya

Kasus terlibatnya oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH yang menjual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, terus menuai sorotan.

Editor: Ady Sucipto
istimewa
(Ilustrasi) Senapan Serbu SS1V2 

"Bapak Kapolri berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat baik anggota dari Polri maupun masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH."

"Dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Sebab, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," ungkapnya.

Hasil Investigasi TGPF Intan Jaya

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya menemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan, dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.

Mahfud MD mengatakan, informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved