Kronologi Disergapnya Bripka JH Oknum Polisi yang Hendak Jual Senjata Api ke KKB Papua, Ini Faktanya
Kasus terlibatnya oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH yang menjual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, terus menuai sorotan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus terlibatnya oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH yang menjual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, terus menuai sorotan.
Baru-baru ini Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa senjata yang dijual oleh oknum anggota polisi tersebut ternyata ilegal.
Awi menyebutkan, usaha jual beli senjata oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.
Senjata yang dijual bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.
"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas."
"Jadi ilegal. Kalau ilegal enggak ada suratnya," kata Awi, Rabu (28/10/2020).
Hingga saat ini, Bripka JH masih diperiksa secara intensif oleh Polda Papua.
Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.
"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."
"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," paparnya.
Bripka JH diciduk pada Kamis (21/10/2020) lalu.
Baca juga: TNI/Polri Tembak Seorang Anggota KKB Papua Hingga Tewas Setelah Baku Tembak di Intan Jaya
Baca juga: Fakta-fakta Para Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ada Oknum Polisi dan TNI
Baca juga: Kronologi Penyergapan KKSB di Nduga Papua, Pasukan TNI Kepung Honai & Tewaskan Anak Buah Kogoya Ini
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Polda Papua untuk mengusut kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Papua," ucap Awi.
Awi mengatakan, perintah tersebut juga telah sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan menolerir siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bapak Kapolri berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat baik anggota dari Polri maupun masyarakat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual beli senjata api ilegal di Papua.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH."
"Dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.
Sebab, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," ungkapnya.
Hasil Investigasi TGPF Intan Jaya
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya menemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan, dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.
Mahfud MD mengatakan, informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.
Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detail lainnya.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020."
"Informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Mahfud MD mengungkapkan, dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
Sehingga, KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," papar Mahfud MD.
Selain itu, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan, menunjukkan dugaan keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam peristiwa pembunuhan dua aparat, yakni Serka Sahlan pada 17 September 2020, dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada 19 September 2020.
Demikian pula, kata Mahfud MD, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada 17 September 2020.
Untuk selanjutnya, kata Mahfud MD, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud MD, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikannya sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan."
"Agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," papar Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
Hal itu didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam undang-undang."
"Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia)."
"Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," terang Mahfud MD. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal,