Polda Bali Terima Laporan AWK
Arya Wedakarna resmi melapor ke Polda Bali atas kasus dugaan penganiayaan oleh massa di tengah aksi unjuk rasa
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna resmi melapor ke Polda Bali atas kasus dugaan penganiayaan oleh massa di tengah aksi unjuk rasa oleh kelompok masyarakat di Gedung kantor setempat, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, pada Rabu (28/10/2020).
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi Tribun Bali malam ini.
"Ya betul, laporan (AWK) sudah diterima," katanya melalui pesan singkat
Imam menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Bali.
"Masih penyelidikan," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, Sejumlah massa dari Perguruan Sandhi Murthi mendatangi Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Renon, Denpasar, Bali untuk bertemu dengan anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK, Rabu (28/10/2020).
Kedatangan massa ini berujung ricuh ketika hendak ditemui oleh AWK.
Kepala AWK sempat dipukul dalam aksi demo tersebut.
AWK sendiri ketika diwawancarai mengaku tidak tahu penyebab aksi demo hingga menyebabkan kepalanya dipukul.
Namun berdasarkan pantauan Tribun Bali di lapangan, dalam orasinya massa tersebut salah satunya menyebut kekecewaan beberapa statemen AWK sebelumnya, yang salah satunya menyebut bahwa Ida Bhatara yang berstana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida bukanlah dewa.
Diwawancarai di sela-sela aksi tersebut, AWK mengatakan sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan Keris Bali di Tampak Siring dan melakukan mediasi dan berdialog.
Dan, hari ini ada massa yang datang ke kantor DPD di Bali.
“Massa datang ke kantor tanpa surat dan langsung nyelonong. Saya beritikad baik menerima jam dua belas, kita siapkan ruang rapat dan saya tunggu 20 menit tidak ada yang masuk. Karena aspirasi saya sebagai DPD harus dengan mediasi dan dialog, kemudian saya lihat sudah mulai keterlaluan karena sudah melakukan penghinaan secara pribadi, saya berinisiatif untuk menemui, tetapi belum mau masuk ke kantor DPD. Bahkan saat saya keluar, ada penganiayaan,” jelasnya.
AWK menunjukkan sejumlah penganiyaan yang diterimanya seperti pada siku, wajah dan kepala.