Spesialis Pencuri Kos di Singaraja Ditangkap, 4 Mahasiswa Undiksha Jadi Korban Kerugian Rp 15 Juta
Diperkirakan, sudah ada puluhan kos-kosan yang pernah di bobol oleh pria asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat kepolisian sektor Kota Singaraja, meringkus Imam Rafli (18), spesialis pencuri di kos-kosan.
Diperkirakan, sudah ada puluhan kos-kosan yang pernah di bobol oleh pria asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika ditemui Jumat (30/10) mengatakan, pencurian ini terkahir dilakukan oleh tersangka Imam, pada Rabu (30/9) dinihari lalu, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Ratna, Kelurahan Banyuasri.
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Arya Wedakarna, Ini Kronologinya
Baca juga: Dana Hibah Rp.135 Miliar Diperebutkan 1.850 Hotel dan Restoran di Gianyar
Baca juga: 3 Bocah Menghilang Misterius Hingga Memasuki Hari Ke-12, Ibu Korban Ungkap Penuturan Saksi Ini
Dari aksi tersebut, pria putus sekolah ini berhasil menbawa kabur empat unit ponsel, serta satu unit speaker aktif dengan total nilai mencapai Rp 15 juta.
Korban dari aksi pencurian ini berjumlah empat orang, yang keseluruhannya merupakan mahasiswa di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
"Jadi ada beberapa mahasiswa yang kumpul di satu kamar kos.
Mereka sebelumnya asyik bermain game online sampai dinihari. Setelah selesai main game, mereka tertidur pulas dan lupa mengunci pintu kamar kosnya.
Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil seluruh ponsel milik korban," terang Kompol Santika.
Para korban lantas baru menyadari jika ponsel mereka raib digondol maling setelah terbangun dari tidur. Mereka pun langsung melaporkan kejadian ini di Mapolsek Kota Singaraja.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan melibatkan tim cyber.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa melacak dimana posisi ponsel-ponsel milik korban. Hingga akhirnya diketahui pelaku dari kasus pencurian ini ialah Imam Rafli," jelasnya.
Tersangka Rafli ditangkap di kediamannya, pada Rabu (14/10/2020).
Kepada polisi, Rafli mengaku jika ponsel-ponsel milik korban telah ia jual kepada sejumlah temannya.
Sementara hasil penjualan ponsel, ia gunakan untuk pesta minuman keras.
"Pelaku ini anak broken home. Jadi diperkirakan sudah ada puluhan kos yang dia bobol, dan sudah terjadi sejak lama.
Tidak hanya barang elekronik, tabung gas bahkan botol-botol minuman yang ada di kosan pun dia curi, asal menghasilkan uang," katanya.
Akibat perbuatannya, Rafli pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujub tahun penjara.
Kasus Serupa di Denpasar

Pada Akhir September 2020 lalu, pelaku residivis spesialis kos-kosan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (28) berhasil diringkus di Denpasar.
Pelaku asal Denpasar ini tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Penyu, Nomor 2B, Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Berhasil diringkus seusai adanya laporan korban bernama Lukman Hakim (29) yang tinggal di salah satu kos di Jalan Imam Bonjol, Gang 100, Nomor 6, Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan pelaku pencurian ini berhasil diringkus dengan barang bukti satu buah handphone.
"Pelaku berhasil kita ringkus pada hari Sabtu (26/9/2020) di tempat tinggalnya. Kejadian pencurian yang dia lakukan itu terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita," ujarnya Senin (28/9/2020) siang.
"Dari hasil penangkapan ini, kita temukan barang bukti satu buah handphone hasil kejahatan pelaku di Jalan Imam Bonjol, di salah satu kos di sana," lanjut Kompol Anom Danujaya kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban asal Lamongan, Jawa Timur dengan nomor LP-B/517/IX/2020/Bali/Resta Denpasar pada Sabtu 26 September 2020.
Sebelumnya pada saat kejadian hari Senin (22/6/2020) pukul 01.00 wita, korban baru saja tidur dan menaruh handphone dalam keadaan di-charger beserta dompet di sampingnya.
Namun saat itu, ia lupa mengunci pintu kamar kos dan menutup jendela, kemudian pada pukul 03.00 wita korban terbangun dari tidurnya dan sudah tidak melihat barang miliknya.
"Barang korban yang hilang ini ada satu handphone Samsung A10, HP Xiaomi GR10 dan dompet berisi uang Rp 400 ribu. Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar," kata mantan Kapolsek Kuta Utara tersebut.
Seusai dilaporkan ke pihak Polresta Denpasar, seijin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan terlebih-lebih dahulu di lokasi kejadian.
Dilanjutkan, pelaku kasus pencurian yang dikatakan lihai bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian.
Namun, saat tim kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar ini mendapat informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya menelusuri wilayah Denpasar Selatan.
Saat dilakukan penyelidikan di Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar Selatan, Tim Resmob Polresta Denpasar pun berhasil mendapatkan informasi lebih lanjut keberadaan pelaku.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diringkus di Jalan Raya Sesetan, Gang Penyu, Nomor 2, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan, Bali.
Hasilnya, pelaku spesialis kos-kosan bernama I Gede Oka Surya Putra yang telah membuat kerugian korban sebesar Rp 10 juta, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini masuk ke tempat tinggal korban dengan mudah. Dia masuk dengan membuka gerbang kos, lalu mencari kamar dan jendala kamar yang tidak terkunci rapat," tambahnya.
Sementara itu, mengenai barang korban yang belum ditemukan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, berdasarkan hasil perkembangan lainnya pelaku ternyata mengaku telah melakukan aksi pencurian di kos-kosan wilayah Denpasar sebanyak lima kali.
"Pengakuan korban berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ternyata sudah pernah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda. Untuk barang yang dicuri, kita masih lakukan perkembangan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (28/9/2020) siang. (*)