Demo AWK

Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti

Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Diserahkan Saat Pemanggilan Saksi Pelapor, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kuasa hukum pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto, didampingi Pinisepuh Sandhi Murti, Gusti Ngurah Harta, serta dua pelapor, menunjukkan bukti rekaman video dalam bentuk flashdisk usai melaporkan Arya Wedakarna di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (30/10/2020). Nengah Yasa saat melakukan pelaporan terhadap AWK. 

Kuasa hukum pelapor telah menerima tanda terima surat pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas 753/X/2020/Bali/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Rombongan Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya kemudian keluar dari Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali sembari menunjukkan surat aduan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Kronologi versi Pelapor

Di hadapan awak media, Nengah Yasa kemudian membeberkan kronologi permasalahan hingga AWK dilaporkan ke Polda Bali. Kronologi ini pun terkait rekaman video AWK.

"Kronologi permasalahannya adalah bahwa sekitar beberapa minggu lalu, terlapor telah mengeluarkan pernyataan yang diduga telah melecehkan terhadap simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang dlduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped di Nusa Penida," katanya.

Lanjutnya, AWK dalam rekaman video tersebut juga menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, telah dihina dengan dikatakan oleh AWK bukan sebagai dewa tetapi sebagai makhluk.

Selain itu, AWK juga membuat pernyataan tentang seks bebas.

“Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, terlapor telah membuat pernyataan di hadapan siswa/siswi di SMAN 2 Tabanan, Bali, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," tuturnya.

Terlapor juga menyatakan bahwa orang yang lahir dari ibu hamil sebelum menikah akan menjadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka, dan jadi orang korupsi.

"Dengan ini kami memohon kepada Yang Terhormat Bapak Kepala Kepolisian Daerah Bali c/ q Dirreskrimsus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan tindakan kepada terlapor/teradu sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku," terang Nengah Yasa.

Sementara Ngurah Harta menyampaikan, apa yang telah diucapkan AWK terlebih dalam kapasitasnya sebagai anggota DPDR RI Bali dinilai merusak tatanan tradisi dan keyakinan masyarakat Bali.

"Bhatara Sang Hyang Tohlangkir disebut makhluk, Ratu Gede Dalem Ped dikatakan makhluk, dan Semeru dikatakan makhluk. Ini kebangetan. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami yakini di Bali. Kalau dia orang Bali mestinya tidak berbicara seperti itu apalagi dia anggota DPD," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan, AWK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD memprovokasi masyarakat.

"Seluruh masyarakat Bali marah dengan ucpannya itu. Supaya tidak terjadi anarkis makanya kami melakukan laporan ini, untuk meredam, karena ini menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat Bali khususnya masyarakat Nusa Penida. Ungkapan AWK itu sangat melukai perasaan masyarakat yang sangat menyucikan hal-hal yang disebutkan AWK itu," terangnya.

Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved