Demo AWK

Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti

Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Diserahkan Saat Pemanggilan Saksi Pelapor, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kuasa hukum pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto, didampingi Pinisepuh Sandhi Murti, Gusti Ngurah Harta, serta dua pelapor, menunjukkan bukti rekaman video dalam bentuk flashdisk usai melaporkan Arya Wedakarna di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (30/10/2020). Nengah Yasa saat melakukan pelaporan terhadap AWK. 

Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, menyatakan laporan yang masuk dari Perguruan Sandhi Murti akan diproses sesuai dengan prosedur.

"Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ujarnya kepada Tribun Bali, kemarin.

Sebaliknya jika tidak memenuhi unsur pidana akan diinformasikan kepada pihak pelapor.

Oleh karena itu, laporan yang masuk akan dianalisa terlebih dahulu untuk proses lebih lanjutnya.

"Kalau tidak ada unsurnya ya tetap kita informasikan kepada pelapor bahwa tidak ada unsur pidana, semua laporan prosesnya begitu. Kita melalui proses analisa dulu, kalau dipelajari sudah ada unsur-unsur baru proses lebih lanjut," paparnya.

Hanya saja, kemarin Suinaci mengaku belum melihat laporannya secara langsung.

"Biasanya laporannya masuk ke pimpinan, baru nanti masuk ke masing-masing subdit. Saya belum lihat laporannya seperti apa," kata dia. (*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved