Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law: Dua Juta Buruh Saja Mogok Nasional Akan Lumpuhkan Produksi
Dalam orasinya, buruh menyebut mogok kerja serempak itu akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo tak membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja
TRIBUN-BALI.COM - Gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus disuarakan.
Aksi demonstrasi yang menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga masih terus bergulir.
Seperti dilakukan oleh kelompok buruh yang melakukan unjuk rasa di sekitar Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi mengancam akan melakukan mogok nasional.
Dalam orasinya, buruh menyebut mogok kerja serempak itu akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo tak membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Jika tak batalkan omnibus law, saya serukan mogok kerja nasional akan kita lakukan di seluruh Indonesia," kata seorang orator seperti disiarkan di YouTube Kompas TV, Senin (2/10/2020).
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bakal Tetap Diimplementasikan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Selain membatalkan omnibus law, buruh juga menuntut agar ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.
Buruh menyesalkan sikap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang tak menaikkan upah minimun dengan alasan pandemi.
Orator itu pun menegaskan bahwa mogok kerja akan lebih ampuh ketimbang para buruh turun ke jalan melakukan aksi.
"Dua juta buruh saja yang mogok nasional akan melumpuhkan produksi ," tegas orator itu.
Ia menyebut, saat ini buruh masih melakukan berbagai upaya lain mulai dari unjuk rasa, mengajukan uji materi ke MK, serta menuntut DPR untuk melakukan legislative review.
Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan
Namun jika cara tersebut tak berhasil, maka buruh diminta bersiap untuk melakukan mogok nasional.
"Siap mogok nasional?" tanya dia dari atas mobil orator.
"Siaaap," kata para buruh kompak.
Usai orasi itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea langsung menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.