Setelah Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Berencana Bantu Pemerintah Tangani Penyebaran Covid-19
Pada Sabtu (31/10/2020) Siti Fadillah Supari menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun lamanya atas kaus korupsi alat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Pada Sabtu (31/10/2020) Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun lamanya atas kaus korupsi alat kesehatan.
Menurut penuturan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.
Siti Fadillah juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Pengacara Siti Fadillah, Achmad Cholidin, mengungkapkan keingginan kliennya setelah bebas.
Menurut Achmad Cholidin eks Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona.
"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2020).
Sebelum membantu pemerintah memberantas Covid-19, Siti Fadillah terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.
"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujar Cholidin.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.
"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Ali mengatakan, Siti Fadillah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, Siti Fadillah juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Yang bersangkutan (Siti Fadillah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Ali.