Setelah Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Berencana Bantu Pemerintah Tangani Penyebaran Covid-19

Pada Sabtu (31/10/2020) Siti Fadillah Supari menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun lamanya atas kaus korupsi alat

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta

Pada Sabtu (31/10/2020) Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun lamanya atas kaus korupsi alat kesehatan. 

Menurut penuturan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara. 

Siti Fadillah juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Pengacara Siti Fadillah, Achmad Cholidin, mengungkapkan keingginan kliennya setelah bebas.

Menurut Achmad Cholidin eks Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona.

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2020).

Sebelum membantu pemerintah memberantas Covid-19, Siti Fadillah terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujar Cholidin.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.

"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Ali mengatakan, Siti Fadillah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, Siti Fadillah juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Yang bersangkutan (Siti Fadillah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Ali.

Perjalanan Kasus

Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?

Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Vonis 4 Tahun Penjara Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan.

Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jasa Atasi Wabah Flu Burung Jadi Pertimbangan
Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Disebut Sebabkan Kerugian Negara Rp5,7 M 
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Suap Rp1,9 Miliar

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak Banding

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.

"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat."

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut pindana enam tahun penjara.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.

Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia, korbannya kan banyak sekali."

"Kayak begini bukan memberantas korupsi. Ini namanya memberantas korupsi dengan koruptor data," tutur Siti Fadilah.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Wartakota/ilham/ vincetius)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved