Bank Indonesia Gencarkan QRIS Dukung Transaksi Non Tunai Selama Pandemi Covid-19

Sejak resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) terus digeber.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Trisno Nugroho berpose di kantor KPwBI Bali di Renon Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sejak resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) terus digeber.

Kemudian Bank Indonesia (BI) secara nasional, menyatakan QRIS resmi diimplementasikan per 1 Januari 2020.

QRIS merupakan standar pembayaran berbasis QR Code, yang menjadi rujukan berbagai penyelenggara pembayaran. Baik dengan menggunakan handphone, oleh bank atau non bank.

“QRIS menjadi satu-satunya QR Code, untuk seluruh pembayaran di Indonesia,” sebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho, kepada Tribun Bali, Senin (2/11/2020) di Denpasar.

Satu QR Code ini, kata dia, bisa menerima pembayaran dari aplikasi penyelenggara manapun. Baik bank dan non bank, bahkan dapat menerima pembayaran dari turis mancanegara.

“Dengan QRIS, kita dapat mendorong kemajuan berbagai sektor, khususnya sektor UMKM termasuk koperasi. Sebab mempercepat akses keuangan bagi pelaku usaha, dimanapun dan siapapun dia. Sehingga meningkatkan aktivitas inklusi ekonomi,” imbuhnya.

QRIS pun banyak memiliki keunggulan, satu diantaranya transaksi lebih cepat dan akurat.

Kemudian masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar, sehingga lebih aman dan efisien.

Serta masih banyak lagi keunggulan lainnya.

Trisno, sapaan akrabnya, menjelaskan QRIS adalah upaya BI sesuai amanah Undang-undang RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sesuai tujuan dan tugas Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

“Bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, memiliki misi mengelola dan memelihara sistem pembayaran termasuk pengelolaan uang yang aman, efisien, dan lancar. Melalui perluasan akses dan mempertimbangkan kepentingan nasional," jelasnya.

Kemudian, penguatan sistem pembayaran dituangkan ke dalam empat pilar. Satu diantaranya perluasan elektronifikasi pembayaran.

“Elektronifikasi ini merupakan suatu upaya terpadu, terintegrasi untuk mengubah transaksi pembayaran tunai menjadi non tunai,” jelas Trisno.

Dalam menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien, diperlukan dukungan sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat, dan aman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved