Kalah Taruhan Main PS, Warga Gambia Ini Naik Pitam dan Bunuh Rekannya di Apartemen

Adalah JO alias Shark pria asal Gambia tega membunuh rekannya bernama Festus asal Ghana.

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan sesama warga Afrika akhirnya terungkap. 

Adalah JO alias Shark pria asal Gambia tega membunuh rekannya bernama Festus asal Ghana

Dalam adegan rekonstruksi ulang, pelaku menghabisi nyawa rekannya di apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2020). 

Dalam puluhan adegan itu, terungkap bagaimana JO alias Shark membunuh Festus.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, adegan dilakukan mulai dari saat korban dan pelaku datang ke apartemen milik Timmy yang juga WN Afrika.

Di apartemen Timmy, antara pelaku dan korban sempat meminum alkohol dan bermain PlayStation.

Namun, sebelumnya mereka taruhan Rp 1 juta bagi yang kalah bermain game tersebut.

Saat pertandingan PS berlangsung, pelaku yang kalah tak mau membayar dengan alasan bahwa dia hanya bercanda sehingga terjadilah cekcok.

Pelaku yang naik pitam kemudian menusuk korban dengan pisau dapur meski sudah berusaha dilerai Timmy dan kekasihnya.

"Adegan yang kami lakukan ada 24 adegan dimana adegan ke 17 merupakan adegan pelaku inisial JD menusuk korban," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra yang memimpin rekonstruksi, Senin (2/11/2020).

Setelah menusuk dan mengetahui korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri dan menghubungi kekasihnya yang merupakan WNI berinisial DK.

Perubahan mencolok dilakukan pelaku dengan menggunduli rambutnya untuk mengelabui polisi.

WN Gambia saat menjalani rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada rekannya sendiri.
WN Gambia saat menjalani rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada rekannya sendiri. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Dimitri mengatakan hasil rekonstruksi ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Sementara sesuai hasil yang kami lakukan penyelidikan dari awal kejadian sehingga membuat penyidik menjadi terang dalam menangani perkara," ujarnya.

Terancam tak bisa pulang ke negaranya

JO alias Shark (22) terancam tak bisa kembali ke negaranya dalam waktu dekat.

Kini dia harus menghadapi hukuman atas kasus pembunuhan yang dihadapinya.

Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat merilis di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.

Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.

Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.

"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.

Terekam CCTV

Detik-detik pelarian pelaku usai membunuh rekannya sendiri WN Ghana bernama Obino Michael alias Festus (26) di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terekam CCTV.

Saat hendak turun dari lift, pelaku terlihat mondar-mandir sambil sesekali melihat layar ponselnya.

Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jalani Rekonstuksi, Terungkap Detik-detik WN Gambia Bunuh Rekannya karena Kalah Taruhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved