Ini Penjelasan Menaker Soal Penyaluran Subsidi Gaji Termin Kedua
Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin II tahun 2020.
Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Ida, proses ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya penerima bantuan ini sesuai dengan Permenaker 14/2020.
"Kami perlu memadankan data penerima bantuan subsidi ini dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tampung Masalah pada UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bentuk Tim dari Tokoh Masyarakat dan Akademisi
Baca juga: Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Akan Digugat ke PTUN
Baca juga: 4 Zodiak Paling Serius Jalani Hubungan Asmara, Capricorn Tak Main-Main, Taurus Dewasa
Sekarang dalam proses pemadanan data, untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta," ujar Ida secara virtual, Kamis (5/11/2020).
Ida berharap, pemadanan data penerima bantuan subsidi dengan data pajak tersebut pun sudah bisa dirampungkan hari ini atau esok hari.
"Begitu selesai data itu dikonfirmasi oleh DJP, mudah-mudahan minggu ini benar-benar bisa tersalurkan untuk tahap kedua," jelas Ida.
Adapun, Menurut Ida, saat ini realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji sudah mencapai 98,7% dari target penerima sekitar 12,4 juta orang.(*)